Friday 3 November 2017

Forex Dari Pandangan Islam


DATENSCHUTZERKLÄRUNG. Sebastian Umat Islam meragukan ke halalan praktisch perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para Pakar Islam Jangan engkau mengambil sesuatu Yang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah SAW. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) Hindus tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual-beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, hukumnya, haram. Penafsiran secara demikian esu tidak pelak lagi, müde Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul................................................. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, ul................................................. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, Ujar Dr. Syamsul Anwar MA Dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang von perjual-belikanischen itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang liegen padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun Pada Waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan Pada Waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut SAH. Sebaliknya. Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain-tidak mungkin von serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, Sebab dalam Kontrak berjangkanya, jenis komoditi Yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal Yang sebenarnya bisa juga terjadi Pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian Dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, ya.,,,,,,,,,,,,,.................. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani ua termasuk kedalam Paradigmas al-Nushush QAD intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru munkul harus di berank kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk p. P p h h h Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan Dari Paradigmas ilmu hukum Dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah Yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-Ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam Idee. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 32 1977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan Bucht al-salam ajl bi AJIL. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-Salaf adalah Bucht ajl bi AJIL, yakni memperjual - belikan sesuatu Yang dengan ketentuan sifat-sifatnya Yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli Yang diberi sifat terjamin Yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan didalam Schleimbeutel akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bucht al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) Objek transaksi (maqud ilahi). yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai Tukar (ras al-mal al-salam dan al-Muslim FIH). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf didalam Kalimat transaksi itu dengan Alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-Madum dengan sifat dan cara berbeda Dari AQAD jual dan beli (BUY). 2. Syarat-Syarat. Persyaratan menyangkut Objekt transaksi, bahwa yaitu Objekt transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (ein yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga Tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus von penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jeneis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat Tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah, Timbangan, Yang, Krankpakati, Dalam, Bentuk, Kilogramm, Teich, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas Gegenstand transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-Syarat Di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat Mitgliedschaft kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang di rugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, Maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada Bucht al-salam. (Tulisan di atas dihimpun Dari berbagai sumber).Dani camers pernah Denger den Handel mit Devisen om Afandi Kusuma Bolak balik Jangan ambil sektor nicht Riel (. nyerempet haram) Dani camers saya taya apa jawabnya apa Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu Langkah lagi ke depan Dani camers berarti pernah tw om Afandi Kusuma itu diatas SDH - di Tulis bolak balik 13:20 Merken! Aus - Meine Tracks - entfernen Dani Camers lah, maksud dri non riel. trus nyerempet haram itu apa om Afandi Kusuma ya den Handel mit Devisen IFU: paling tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma Ausbessern Handel, celana bekas, Motor bekas, Sandale bekas. Syubhat adalah sesuatu hal Yang dirasa Kurang jelas antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa om kenapa Kurag jelas, bukankah Allah selalu Tegas dan jelas dalam menentukan sebuah perkara om Afandi Kusuma Dari ein-Nu8217man bin Basyir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 8220Sesungguhnya yang halal itu Gelees dan yang haram itupun Gelees Pula. Diantara kedua macam halitu ada beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebianischen Besar Manusia Tidak Dapat Mengetahui Dengan Jelas apa-apa Yang Subhat itu. Barangsiapa Yang menjaga dirinya Dari perkara syubhat, maka ia Telah melepaskan dirinya Dari melakukan sesuatu Yang mencemarkan Agama serta kehormatannya. Dan barang Siapa Yang Telah Jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halnya seseorang penggembala Yang menggembala di sekitar Tempat Yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan Dari Tempat larangan tadi. Ingatlah bahwasannya setiap raja esu memppunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya8221 (Muttafaq alaih) Dani Camers jujur ​​om, kalau referensi nya Al-Quran sya langsung meng iyakan. itu pun nanti Perlu dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan Konteks nya kalau masalah hadist, di dalam Sejarah di ceritakan bhwa Umar bin khatab di massa ke khalifahan nya membakar semua hadist agr Al-Quran yg suci tdk tertukar dengan hadist. Dri situ situ...................................................... Intinya kan mudah. Kalau saat kita schließen dan untung, pasti ada yang rugi karena keuntungan kita itu. begitu kan dalam jual beli forex itu Dani Camers loh, emang halal-haram logika nya se einfach itu ya om Afandi Kusuma ya .. Makanya itu kalau masih Ragout, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk Judi lagi menurutku haram Ausbessern jual mobil, jual rumah, gitu aja aku barusan jual Luft isi ULANG galon, aku ambilkan Dari depan rumah Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substansi nya GMN Bank konvensional itu haram gk trus substansi Judi itu GMN memang forex itu Judi yah Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga Stelle yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga nach vorn. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli mangga apakah kita yakin Manis di Mall apakah boleh diincipi spekulasi, kalau memang logika nya se einfach itu Krná di dunia ini gk da sesuatu yg GAK spekulasi meskipun 0,000000001 persen Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan seperti itu .. menurutku Jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) untuk bisa dibandingkan dalam hal valas jual beli valas yang halal adalah dengan syarat Tunai dan di Tempat Dani Camers berarti jual beli Online haram kalau bukan valas boleh kredit dan Afandi Kusuma boleh tidak ditempat Dani Sie haben keine Berechtigung zur Stellungnahme. Diese Seite wird nicht von Afandi Kusuma tidak unterstützt bzw. ist nicht mit dem Unternehmen assoziiert. Beda urusannya. kalau soal karena spekulasi itu, menurut MUI, aku cuma copas saja Dani Camers khan ada proses biaya INAP uang berarti khan Swap om Afandi Kusuma tapi Swap itu bukan yg dibisniskan Dani Camers hehehehe sya Pribadi GAK ​​pernah percaya dengan yg namanya MUI Konteks Indonesien Afandi Kusuma ya tdk masalah .. kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orang badan untuk kita ambil Dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan Sunna Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pendapat ORAG hnya referen gelegen sbgai bahan pertimbangan Afandi Kusuma beli valas boleh dan halal hanya jika kita memang Perlu valuta itu mungkin karena mau perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang Dari luar negeri dll. Bukan jual beli valas itu yang dibisniskan. (Ini pendapat saya) apalagi dalam handeln forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. bener tidak Dani Camers mkasih pendapatnya om Untung Rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. Dalam handeln forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers tergantung Handel forex melawan Markt atau melawan Broker krn kalau melawan Markt itu semacam kompetisi keuangan dunia. Allah suka oderag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunia Afandi Kusuma ok. Aku cuma menyampaikan. kalau tidak mau dibilang haram, Pasti syubhat den Handel mit Devisen itu Dani Camers loh, aq blum pengen berhenti Diskusi om aq gk mw Allah melaknat q mkanya lagi seru2 nya cari kebenaran ini Afandi Kusuma Sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing COBA kamu baca Al Quran tentang riba, jual beli boleh, riba tdk boleh banyak orang mengatakan riba sama dengan jual beli masih Dari Quran, sedekah boleh riba tidak boleh. Dari belajar ku, ke berbagai guru mengenai masalah ini. Intinya, sektor, riil, halal, sektor, nicht riil, haram, masihkah, kita, belum, bisa, melihat, kenapa, ekonomi, Amerika, ambruk. yakni Kapitalgewinn (menggelembungnya transaksi sektor nicht riil menyamakan riba dengan jual beli) Afandi Kusuma Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan Mereka Yang demikian itu, adalah disebabkan Mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan Dari Tuhannya, lalu Terus berhenti (Dari mengambil riba), maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang Yang Kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka Mereka KEKAL di dalamnya. Afandi Kusuma (Q.2: 257). disebabkan Mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah.

No comments:

Post a Comment